PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proses seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 silam diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri No. 06/2014 Perbup No. 27/2014. Selain itu, ada indikasi keterlibatan dari kepala desa dalam meloloskan salah satu calon.
Tuduhan ini disampaikan oleh Anjar Supriyanto, Pendamping Hukum Calon Perangkat dan Tokoh Masyarakat Desa Kejapanan usai audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Ia mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama salah satu calon perangkat desa serta beberapa tokoh masyarakat ke gedung DPRD tersebut untuk mengadukan dugaan pelanggaran kepala desa yang disinyalir ikut cawe-cawe dalam proses penjaringan.
"Dalam penjaringan pada 5 Agustus 2020 kemarin kepala desa ikut manjadi pengetes di tahapan tes wawancara kepada peserta calon. Seharusnya hal itu ditangani oleh pihak lembaga yang ditunjuk oleh panitia seleksi," ujarnya.
Sementara itu, Najib Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan membenarkan kedatangan perangkat dan tokoh masyarakat Desa Kejapanan bersama dengan LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) untuk melaporkan dugaan pelanggaran di proses penjaringan calon perangkat Desa Kejapanan. Mereka menuding bila sang kepala desa terlibat langsung, salah satunya menjadi penguji di tes wawancara.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran di proses penjaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa dengan ikut menjadi penguji di tes wawancara," ungkap politikus PKS ini.
Terkait hal ini, ia mengaku belum bisa mengambil keputusan lantaran surat masih disposisi dari pimpinan DPRD dan belum turun ke Komisi I.
"Jika tidak ada kendala, Senin (14/9/2020) Komisi I akan memanggil Kepala DPMD, Camat Gempol, serta kepala desa. Karena saat ini teman-teman di Komisi I sedang ada giat lain," terang pria asal Beji ini.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Terpisah, Camat Gempol, Nur Kholis yang dikonfirmasi terkait dengan aduan masyarakat serta LSM menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepala desa untuk melakukan penjaringan ulang.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran berkas berita acara yang disampaikan oleh panitia ada yang tidak lengkap. Bahkan, panitia tidak bisa melengkapi kekurangan berkas serta bukti-bukti pendukung lainnya.
"Agar masalah ini tidak berkepanjangan, kita meminta pihak desa untuk melakukan penjaringan ulang dan segera membentuk panitia baru," terang Mantan Camat Lekok ini.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Sementara itu, Kepala Desa Kejapanan, Rendi belum bisa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penjaringan perangkat desa. Saat dihubungi melalui selulernya, yang bersangkutan tidak menjawab. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News