BangsaOnline-Tiga perwira tinggi kepolisian yang dijadwalkan menjadi
saksi kasus gratifikasi Budi Gunawan tak penuhi panggilan KPK. Mereka sedianya
dihadirkan oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam
kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri itu.
Ketiga saksi itu adalah Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kombes Ibnu Isticha;
Wakapolres Jombang, Kompol Sumardi; dan Dirpitum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen
Pol. Herry Prastowo.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK,
Priharsa Nugraha, ketiga saksi itu batal hadir dengan disertai alasan.
"Masing-masing memiliki keterangan alasan yang berbeda," ujar
Priharsa sat dikonfirmasi Senin petang (26/1).
Priharsa mengatakan, Sumardji tidak hadir lantaran jadwal pemeriksaan dia
seharusnya Selasa besok (27/1). Sementara Ibnu berhalangan datang karena
mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3 di STIK Lemdikpol. "Untuk saksi
Herry mengirimkan surat pemberitahuan sedang menjalankan tugas operasi,"
ujar Priharsa.
KPK tampaknya harus kembali mengalami hambatan kendala dalam proses penyidikan
kasus Budi Gunawan. Pasalnya, dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan
sejak Senin pekan lalu, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan KPK. Sisanya
tidak hadir dengan sebagian besar mangkir tanpa alasan.
Meski KPK memastikan bakal mempercepat penyidikan kasus Budi Gunawan,
ketidakhadiran para saksi menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan.
Terlebih, niatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara
dari jabatannya tak bisa ditampik bakal sedikit menghambat proses percepatan
kasus KPK.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa
penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan
Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya
di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal
5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup
mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar
pasal-pasal tersebut.
(meg/obs)
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News