Tiga Saksi Budi Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK

Tiga Saksi Budi Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/01). Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BangsaOnline-Tiga perwira tinggi kepolisian yang dijadwalkan menjadi saksi kasus gratifikasi Budi Gunawan tak penuhi panggilan KPK. Mereka sedianya dihadirkan oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri itu.

Ketiga saksi itu adalah Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kombes Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang, Kompol Sumardi; dan Dirpitum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketiga saksi itu batal hadir dengan disertai alasan. "Masing-masing memiliki keterangan alasan yang berbeda," ujar Priharsa sat dikonfirmasi Senin petang (26/1).

Priharsa mengatakan, Sumardji tidak hadir lantaran jadwal pemeriksaan dia seharusnya Selasa besok (27/1). Sementara Ibnu berhalangan datang karena mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3 di STIK Lemdikpol. "Untuk saksi Herry mengirimkan surat pemberitahuan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Priharsa.

KPK tampaknya harus kembali mengalami hambatan kendala dalam proses penyidikan kasus Budi Gunawan. Pasalnya, dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sejak Senin pekan lalu, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan KPK. Sisanya tidak hadir dengan sebagian besar mangkir tanpa alasan.

Meski KPK memastikan bakal mempercepat penyidikan kasus Budi Gunawan, ketidakhadiran para saksi menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Terlebih, niatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara dari jabatannya tak bisa ditampik bakal sedikit menghambat proses percepatan kasus KPK.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(meg/obs)

Sumber: cnn