LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
Para pelanggar langsung disidang di tempat dan didenda Rp 10 ribu. Hal ini seperti yang terjadi saat operasi yustisi digelar di Lamongan Sport Center, Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Senin (14/9/2020) siang.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
"Kita menggelar sidang kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kita sidangkan secara formal dan langsung kita putuskan bagaimana rasa keadilan, dalam rangka mengingatkan masyarakat bahwa pemakaian masker di tempat umum adalah wajib," kata Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Raden Ari Muladi, S.H., pada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, sanksi atau hukuman yang diberikan berupa denda maksimal sebesar Rp 50 juta bagi warga yang tertangkap basah tidak menggunakan masker.
"Tapi tentu tidak selalu maksimal. Mungkin sekitar Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, sekadar mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tidak menggunakan masker adalah suatu pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
"Dan jika saat kedapatan tidak memakai masker mereka tidak memiliki uang untuk membayar sanksi denda setelah digelar sidang, maka hukuman kurungan sebagai gantinya. Kalau tidak punya uang pasti punya badan, kita masukkan ke dalam penjara, paling lama 3 bulan," sambungnya.
Ia mengakui saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Baik itu di pasar atau tempat umum lainnya. Karena itu, ia berharap razia hari ini bisa menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
"Razia atau operasi tidak hanya dilakukan di wilayah kota saja, nanti kita juga akan ke kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota ini. Kita akan koordinasikan bersama Pak Bupati, Pak Kapolres, dan Pak Dandim, untuk menyelenggarakan sidak di kecamatan-kecamatan," paparnya.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan tetap patuh protokol kesehatan, di antaranya pakai masker.
"Sesuai Perdaprov No 02 Tahun 2020, ada sanksi atau denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker, dan mulai hari ini kita sosialisasikan. Semoga masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan masker," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/9/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut, yakni Kapolres Lamongan AKBP Harun, Dandim Letkol Inf. Sidik Wiyono, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, dan Pjs. Sekda Lamongan Hery Pranoto, serta sejumlah kepala OPD. (qom/zar)
Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News