Martha Bagus Suganda (30). (foto: ist).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Martha Bagus Suganda (30), asal Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib mengatakan, pemuda yang ngontrak di daerah Perum Belvara, Bluru Kidul, Sidoarjo itu berhasil ditangkap di Jalan Raya A. Yani Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
"Setelah kami tangkap, kami geledah dan menemukan barang bukti sabu dan serbuk ekstasi," ucap AKP M. Indra Najib, Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (17/9/2020).
Indra mengungkapkan, tertangkapnya Bagus bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan selama ini merupakan pengedar narkoba. Saat itu, Bagus tengah nongkrong di warung kopi. Tak berselang lama, tersangka didatangi Udin.
Udin mengatakan kepada tersangka bahwa temannya butuh barang (narkoba). Kemudian, tersangka pulang mengambil barang.
Ada satu paket yang dimiliki tersangka, namun dipecah menjadi dua paket. Satu buat sendiri, sedangkan satu paket lagi diberikan kepada Udin. Namun Udin tidak mau membawa barang haram tersebut.
Keduanya kemudian pergi ke Jalan Raya A. Yani Sidoarjo, dengan maksud bertemu dengan temannya Udin (pemesan). "Saat mereka menunggu itulah, tersangka kami sergap dan kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




