BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Salah seorang warga Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan berinisial S (44) nekat membacok ABS (40) warga Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya karena perkara utang piutang sebesar Rp 72 juta.
Akibat dibacok, korban ABS tewas di tempat kejadian. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, di Kompleks Pemakaman Umum Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan kronologi kejadian itu, yakni berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama pamannya untuk menagih utang.
Saat itu, korban minta maaf kepada tersangka karena belum bisa membayar utang sebesar Rp 72 juta. Korban pun menyuruh tersangka untuk mencarikan utangan ke tetangganya, agar bisa membayar utangnya ke korban.
"Namun akibat perkataan dari korban tersebut, tersangka merasa tersinggung dan saat itu dengan emosi lalu keluar rumah menuju ke kandang ayam untuk mengambil senjata tajam jenis arit," ujar AKP Agus.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Melihat keadaan tersebut, korban mencoba melarikan diri. Tersangka berusha membacokkan senjata tajam ke arah korban, namun tidak kena.
"Korban melarikan diri ke arah kuburan. Tersangka kembali mengejar dan melakukan pembacokan pada korban sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh," urai Kasatreskrim.
Masih menurut Kasatreskrim, pada saat terjatuh, korban sempat menangkis bacokan tersangka menggunakan kedua tangannya. Namun, tersangka tetap membacokan secara berulang kali.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
"Korban sempat meminta maaf, dan setelah itu tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya dan telah kami amankan," ungkap dia.
Luka bacok terdapat pada sisi siku tangan bagian kanan dan kiri, mulut, kepala bagian belakang, dan samping kanan. Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News