Hasil Denda Pelanggar Prokes akan Disetor ke Kasda Kota Batu

Hasil Denda Pelanggar Prokes akan Disetor ke Kasda Kota Batu Kajari Kota Batu, Supriyanto, S.H., M.H. saat diwawancarai wartawan usai razia protokol kesehatan, Jumat (18/9).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan, uang hasil denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Batu akan disetorkan ke kas daerah Kota Batu.

"Nantinya kami setorkan ke kas daerah Kota Batu untuk selanjutnya diserahkan kepada kas negara," ujar Supriyanto, Jumat (18/9). Ia mengungkapkan, penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimulai sejak Kamis (17/9) kemarin.

Berdasarkan laporan dari Kasi Pidana Umum, warga yang berhasil ditindak di hari pertama sebanyak 50 orang. Mereka dikenakan sanksi denda dengan nominal bervariasi, ada yang hanya Rp 25 ribu karena masuk kategori tindak pidana ringan. Dari 3 jam operasi, uang denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp 1,25 juta.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama berharap kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan.

"Kami tidak menargetkan jumlah pelanggar, akan tetapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat kita untuk mematuhi protokol kesehatan, utamanya tetap selalu patuh memakai masker," kata Harvi, sapaan akrab Kapolres Batu.

Mantan ajudan Kapolda Jawa Timur di era Drs. Machfud Arifin ini menambahkan, bahwasanya jajarannya jauh hari telah melakukan sosialisasi beserta imbauan kepada masyarakat, untuk disiplin memakai masker.

"Kami tidak ingin ada masyarakat yang terkena sanksi, tetapi lebih bagaimana meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Mudah-mudahan, upaya yang kami lakukan ini dapat bermanfaat terhadap kesehatan baik bagi diri sendiri, maupun orang lain untuk selalu tertib dalam memakai masker agar terhindar dari wabah pandemi Covid-19 ini," pesannya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO