KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi terus dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Kediri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Kediri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, Sabtu (19/9/2020) malam. Sasaran kali ini adalah kafe atau warung di seputaran Simpang Lima Gumul (SLG) yang memang banyak didatangi pengunjung.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan mobile system sambil patroli. Tim gabungan juga memeriksa tempat keramaian seperti kafe dan warung, terutama di seputaran Simpang Lima Gumul (SLG).
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
"Jika ada masyarakat yang tidak memakai masker, maka akan dilakukan penindakan dari Satpol PP dengan dilakukan penilangan. Untuk sanksinya berupa denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 yaitu denda Rp 100 ribu," kata Kapolres Kediri, Minggu (20/9/2020).
Menurut Kapolres Kediri, dari operasi tersebut didapati masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa identitas kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang keluar rumah termasuk barang bawaannya.
"Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba, maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim," terang Kapolres Kediri.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Ditambahkan oleh Kapolres Kediri, bagi warga yang terkena sanksi denda, untuk sistem pembayaran sesuai dengan peraturan daerah (perda) dilakukan di sidang pengadilan negeri, sesuai jumlah dendanya dan sesuai keputusan hakim. Namun, lanjutnya, untuk sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020, dilakukan tidak melalui sidang, tapi langsung transfer ke kas umum daerah di Bank Jatim.
"Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda ini, akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan selanjutnya tidak melanggar lagi," pungkas Kapolres Kediri. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News