BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tindakan tegas kembali dilakukan kepolisian saat melaksanakan patroli skala besar dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar, Sabtu (19/9/2020) malam.
Sebanyak empat kafe dan tempat nongkrong ditutup dan diberi police line. Hal ini dilakukan karena lokasi tersebut bandel tidak menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tetap berkerumun, bahkan ada yang tak pakai masker.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Tempat usaha kafe dan tempat nongkrong yang tidak menjalankan protokol kesehatan ditutup sementara sebanyak 4 lokasi. Kami sudah beri imbauan agar pemilik usaha ini memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang sudah berkali-kali disosialisasikan. Namun karena membandel kita beri sanksi penutupan sementara," terang Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Selain ditutup, empat tempat usaha warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya, sanksi teguran lisan sebanyak 92 orang, teguran tertulis 76 orang, sanksi sosial 73 orang, sanksi administrasi tipiring 7 orang, dan sanksi tilang 3 orang.
"Kemudian ada juga pelanggar yang tidak bawa identitas ada 25 orang remaja. Mereka kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Dia menambahkan, operasi yustisi rutin dilakukan untuk memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Blitar yang hingga sekarang masih masuk zona oranye. Hal ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020, dan Perbup No 40 Tahun 2020.
"Jadi ini rutin. Sebelumnya kami juga telah menindak 8 tempat nongkrong dan sejumlah warga yang masih bandel tidak mau mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News