LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Eskavasi Candi Patakan dilanjutkan. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menargetkan membuka bagian utama candi.
Situs sejarah yang berada di Desa Patakan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan itu kembali dilanjutkan proses eskavasinya. Candi yang diperkirakan berasal dari masa Airlangga ini sebelumnya sudah melakukan proses eskavasi sejak tahun 2013.
Baca Juga: Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Arkeolog BPCB Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, target eskavasi lanjutan ini dapat membuka bagian utama bangunan candi, juga nantinya untuk mengetahui berapa jumlah bilik candi dan kemungkinan adanya arca terpendam di lokasi tersebut.
"Situs Candi Patakan ini merupakan kompleks bangunan yang memiliki luas 5.112 meter persegi yang dibatasi dengan dinding keliling yang membentuk denah," katanya, Senin (21/9/2020).
Wicaksono menjelaskan, kegiatan eskavasi yang berlangsung 2019 lalu, berhasil menemukan batu-batu berbentuk seperdelapan lingkaran. Batu yang ditemukan ini diperkirakan susunan atap stupa. Ia juga menerangkan, temuan ini berasosiasi dengan Prasasti Patakan yang dipindahkan ke museum di Jakarta dengan nomor inventaris D.22.
Baca Juga: Kejari lamongan Gelar Sosialisasi Saber Pungli Kepada Desa dan Perangkat Desa
"Prasasti Patakan mengisahkan penetapan daerah Patakan menjadi Sima. Dalam prasasti ini juga menerangkan 954 Saka atau 1032 Masehi. Airlangga mengalami kekalahan dan mengakibatkan Airlangga harus meninggalkan keraton dan berpindah ke Patakan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, Mifta Alamudin mengungkapkan, eskavasi ini akan berlangsung selama sepekan. Eskavasi Candi Patakan sebelumnya sudah berlangsung sejak tahun 2013, 2018, 2019, dan di tahun 2020 merupakan eskavasi keempat.
"Target kami, eskavasi dapat tuntas tahun ini, dan dapat terbuka maksimal," ungkapnya. (yog/zar)
Baca Juga: Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News