Layani Masyarakat, Wabup Sumenep Serahkan Sertifikat Hak Tanah Pertanian Kepada Warga Paberasan

Layani Masyarakat, Wabup Sumenep Serahkan Sertifikat Hak Tanah Pertanian Kepada Warga Paberasan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian tahun 2019 kepada masyarakat Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian tahun 2019 kepada masyarakat Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurutnya, penerbitan sertifikat itu untuk memberi kekuatan bagi masyarakat, baik tentang kepastian hukum hak atas tanahnya, sekaligus sebagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian.

“Masyarakat yang menerima sertifikat, selain sebagai kepastian hukum manakala terjadi konflik atas tanahnya, juga menggunakannya sebagai instrumen mendapatkan akses finansial atau permodalan,” jelasnya di sela-sela penyerahan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian di Balai Desa Paberasan, Selasa (22/9/2020).

Dalam kesempatan ini, wabup juga meminta masyarakat yang tanahnya belum mendapat bantuan sertifikat gratis agar bersabar, karena pemerintah daerah harus membagi program bantuan sertifikat itu untuk desa lainnya di Kabupaten Sumenep.

“Pastinya, terus berusaha memberi bantuan setiap tahun dan pada tahun 2020 ini, Kabupaten Sumenep juga mendapat program bantuan sertifikat bidang pertanian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,” katanya.

Oleh karena itu, imbuhnya, masyarakat yang tanah pertaniannya telah bersertifikat harus tetap mempertahankannya sebagai lahan pertanian. "Jangan sampai setelah tanahnya bersertifikat beralih fungsi dari sebelumnya. Masyarakat jangan menjadikan tanah pertaniannya sebagai rumah atau menjualnya kepada orang lain untuk beralih fungsi sebagai lahan perumahan," terangnya.

"Ini sebagai upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Desa Paberasan,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Desa Paberasan, Rahman Saleh mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 400 bidang tanah yang disertifikatkan hak atas tanah dan diserahkan kepada masyarakat di desanya.

Pihaknya mengakui sertifikat gratis di Desa Paberasan adalah bentuk kepedulian Pemkab Sumenep kepada masyarakat di desanya, dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik petani maupun pelaku UKM.

“Bantuan sertifikat gratis ini adalah salah satu bukti nyata bahwa pemerintah daerah benar-benar melayani masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO