Evaluasi Penanganan Corona, Pansus Gelar Rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan

Evaluasi Penanganan Corona, Pansus Gelar Rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat kerja dengan tim satuan tugas (satgas) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/9/2020). (foto: ist).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat kerja dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/9/2020).

Dalam rapat yang kesekian kalinya itu, Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf yang juga komandan satgas kembali tidak hadir dan diwakili oleh Sekretaris Satgas Anang Syaiful Wijaya yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pasuruan, serta beberapa OPD terkait.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menjelaskan beberapa langkah pencegahan Covid-19, yang sampai saat ini belum ada obatnya. Sedangkan kasusnya semakin meluas, dan jumlah pasien positif mengalami kenaikan.

"Pihak pemkab sendiri sudah melakukan konsultasi kepada para ahli di bidang kesehatan yang intinya,   apa langkah yang harus dilakukan agar kasus Covid-19 di Pasuruan bisa masuk zona oranye," ujarnya.

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra itu menjelaskan, sesuai data dari Pemprov Jatim, Kabupaten Pasuruan termasuk dalam 4 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang masuk zona merah.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

"Artinya, penyebaran Covid-19 tidak terkendali, maka upaya/ikhtiar yang dilakukan dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat melalui penerbitan SE (Surat Edaran) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tertanggal 21 September 2020 Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020," jelasnya.

"Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," sambungnya.

Ia menerangkan, dalam SE disebutkan tentang pemberlakuan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait hajatan, pentas musik, seni, dan budaya, penyelenggaraan TPQ dan Madin, juga kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

"Tujuannya untuk memonitor penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sekaligus ditargetkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secepatnya," tukasnya. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Takziah ke Rumah Korban Covid-19, 22 Warga Pasuruan Terkonfirmasi Positif':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO