Pemkab Sumenep Kerja Bareng KPK RI Sosialisasikan Pencegahan Korupsi

Pemkab Sumenep Kerja Bareng KPK RI Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron dan Bupati Sumenep Dr. Busysro Kariem. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Komisi Pemberantasan Korupsi () RI sosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah setempat, Senin (28/9/2020).

Menurut Bupati Sumenep, Dr. K.H. A. Busyro Karim, M.Si., pihaknya mengadakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di jajarannya terkait pencegahan tindakan korupsi.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

“Diharapkan untuk seluruh pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menaati peraturan untuk mewujudkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya saat sosialisasi di Kantor Bupati Sumenep, Senin (28/9/2020).

Dikatakan, pemerintah daerah untuk mempertegas langkah dan tindakan pencegahan anti korupsi telah membuat regulasi berupa peraturan kepala daerah, di antaranya Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/62/kep/435.012/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Dijelaskan juga, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (whistle blowing system) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

“Pastinya, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus tumbuhkan kesadaran bersama untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, memberantas korupsi tidak hanya sebatas menaati peraturan saja, tetapi membutuhkan kesadaran diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” tandasnya.

Sosialisasi sebagai upaya mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi bersama pimpinan RI Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., dihadiri secara langsung oleh pimpinan OPD, juga diikuti seluruh ASN mulai pejabat struktural sampai staf pelaksana di masing-masing OPD dan unit kerja di lingkungan kecamatan, UPT puskesmas, serta asosiasi kepala desa secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Menurut Wakil Ketua RI, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., sosialisasi itu adalah program lembaga ke beberapa daerah dalam rangka strategi pendekatan untuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Penekanan sosialisasi ini yakni pada penindakan korupsi, pencegahan sistem agar masyarakat atau penyelenggara negara tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi, dan sosialisasi agar masyarakat sadar tidak melakukan tindakan korupsi,” jelasnya.

Ditekan dan diharapkan, sosialisasi yang dilakukan RI berefek positif terhadap kesadaran penyelenggara negara dan masyarakat agar bersama-sama mencegah tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Dikatakan, penyelenggara dan masyarakat harus mencegah tindakan korupsi bersama, karena terjadinya korupsi biasanya kolaborasi antara penyelenggara negara dan masyarakat yang saling membutuhkan atau berkepentingan.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

“Biasanya, terjadinya korupsi karena ada kolaborasi antara penyelenggara negara dan masyarakat yang saling membutuhkan atau berkepentingan," pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO