BLITAR, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Blitar memproses dua PAW (Pergantian AntarWaktu) setelah Yasin Hermanto, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilwali Blitar 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar dari PPP, Agus Zunaedi mengatakan, setelah Yasin Hermanto mengundurkan diri akan ada dua kali PAW. Pertama PAW anggota DPRD, kedua PAW pimpinan DPRD.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
"Ini berarti akan ada dua pergantian antarwaktu (PAW), pertama PAW anggota DPRD, lalu PAW pimpinan DPRD. Karena Pak Yasin kan posisinya sebagai pimpinan," ujar Agus, Selasa (29/9/2020).
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan pemberhentian anggota DPRD harus melalui rapat paripurna khusus yang disetujui semua anggota dewan.
DPRD Kota Blitar telah menggelar paripurna khusus dengan agenda penetapan usulan pemberhentian Yasin Hermanto sebagai wakil ketua dan anggota DPRD tersebut pada Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Selanjutnya, penetapan pemberhentian tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur. "Setelah penetapan usulan pemberhentian Saudara Yasin dikirim ke provinsi, kemudian surat dari gubernur sudah turun maksimal tujuh hari. Proses ini butuh cepat agar jangan sampai terjadi kekosongan jabatan di DPRD," terangnya.
Ia menjelaskan, untuk PAW siapa yang menggantikan Yasin Hermanto sebagai anggota DPRD adalah caleg yang mendapatkan suara terbanyak setelah Yasin Hermanto pada pemilihan calon legislatif. Sementara untuk PAW Yasin Hermanto sebagai pimpinan DPRD, DPP parpol akan mengeluarkan rekomendasi kepada satu orang yang akan menggantikan posisi Yasin.
"Harapan kami surat rekomendasi dari DPP partai politik terkait PAW pimpinan DPRD juga segera turun agar prosesnya bisa bersamaan dengan PAW anggota DPRD," paparnya.
Baca Juga: Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
Sekadar untuk diketahui, Yasin Hermanto rela melepaskan jabatannya sebagai Wakil DPRD Kota Blitar. Ia akan maju di Pilwali Blitar 2020 sebagai Calon Wakil Wali Kota Blitar mendampingi Henry Pradipta Anwar.
Sesuai aturan, anggota DPRD yang maju pilkada memang harus mengundurkan diri 30 hari sebelum pelaksanaan pilkada digelar.
Sebagaimana diketahui, ada dua paslon di Pilwali Blitar 2020, mereka di antaranya paslon nomor urut 1 Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto dan paslon nomor urut 2 Santoso-Tjujuk Sunario.
Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Santoso-Tjujuk Sunaryo diusung PDIP, Demokrat, PPP, Gerindra, dan Hanura. Sementara pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto diusung Partai Golkar, PKB, dan PKS. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News