SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Demi meningkatkan koordinasi dan sinergi lebih terarah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder pengawasan partisipatif bersama media massa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
"Rakor ini pada substansinya, mengajak rekan-rekan media untuk memberikan saran, kritik dan masukan pada bawaslu di Pilwali ini. Dengan harapan, bawaslu bisa menjadi rekan yang baik bagi teman-teman media dan sebagai ajang silaturahim dengan teman-teman media," ujar Yaqub Baliyya Al Arief, S.H., S.Pd., M.Pd., Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Surabaya di sela-sela rakor di Java Paragon Hotel dan Residences Surabaya, Selasa (29/9).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Dalam Rakor ini, Bawaslu Surabaya menghadirkan Eko Pamuji, Sekretaris PWI Jatim sebagai pemateri terkait harmoni peran media di kontestasi Pemilukada, dan juga mengundang Subairi, S.Pd., Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang memaparkan regulasi teknis materi iklan kampanye di media dan pada Alat Peraga Kampanye (APK).
"Ada tiga hal yang perlu digarisbawahi bagi rekan-rekan media dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai seorang jurnalis di tengah-tengah masa Pilwali, yakni harus profesional, berwawasan, dan beretika. Sehingga, keberadaan wartawan dan media ini bisa membawa harmoni peran media di pilwali yang edukatif, akuntabel, akurat, jernih dari keberpihakan, dan transparan," tegas Eko Pamuji.
Sedangkan Subairi, dalam sesi rakor mendeskripsikan terkait regulasi dan mekanisme iklan kampanye pasangan calon yang akan ditayangkan di media.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
“Koordinasi dan sinergi dengan awak media sangat penting, karena awak media bagian dari keikutsertaan dalam pelaksanaan Pilwali. Salah satunya dengan iklan, bagaimana aturan penayangan di media selama 14 hari, lalu apa saja aturan, siapa saja yang diperbolehkan dan tidak,” tutur Subairi yang juga mantan jurnalis ini.
Dalam rakor tersebut, selain dihadiri PWI dan KPU, juga hadir LO yang mewakili masing-masing pasangan calon dari Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman. Dalam kesempatan tersebut juga digelar penandatanganan ikrar kesepahaman bersama media. (nf/rev)
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News