TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Ketidaktransparan Pemkab tulungagung dalam hal pengelolaan anggaran digugat oleh LSM FITRA Jawa Timur. Akibatnya Komisi Informasi Jawa Timur menggelar sidang ajudikasi tersebut di Kantor KPUD setempat. Sidang yang berlangsung dari pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang, menghadirkan beberapa SKPD sebagai tergugat diantaranya BKD, Bappeda, BPKAD dan DPRD Tulungagung.
Sedangkan sebagai penggugat yakni LSM Bintara dan Anggota LSM FITRA Abdul Qudus. Dalam keterangannya disidang ajudikasi, Abdul Qudus mengatakan bahwa Pemkab Tulungagung tidak mau memberikan informasi terkait dokumen APBD, dimana dokumen tersebut akan digunakan oleh LSM Fitra sebagai bahan kajian.
Baca Juga: Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia
"Padahal seharusnya Pemkab Tulungagung secara transparan menyiarkan secara online atau dalam bentuk dokumen. Dengan adanya gugatan ini, LSM Fitra menganggap Bupati tulungagung dalam hal ini Pemkab menyembunyikan anggaran yang seharusnya diketahui oleh publik", tegasnya.
Sementara itu Pemkab Tulungagung melalui Dishubkominfo enggan berbicara banyak terkait kasus ini. Kepala Dishubkominfo Maryani mengatakan sidang ajudikasi ini merupakan tahap awal pemeriksaan antara penggugat dan tergugat dan belum ada keputusan karena masih sidang pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News