BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilaporkan ke Polsek Wlingi, Kabupaten Blitar karena menyetubuhi anak angkatnya hingga hamil. Kejinya, usai tahu si anak berbadan dua, bukannya bertanggung jawab, pria berusia 56 tahun itu justru menyuruh untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi mengatakan, kasus ini awalnya memang dilaporkan ke Polsek Wlingi. Namun karena korban masih di bawah umur, kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
"Jadi ada laporan pertama di Polsek Wlingi kemudian karena korban masih di bawah umur kemudian dilimpahkan ke unit PPA," ujar Donny, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan, korban masih berusia 16 tahun. Korban diangkat sebagai anak pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. "Korban diangkat sebagai anak oleh pelaku sejak kelas 3 SMP. Nah sekarang si anak ini sudah kelas 1 SMA," imbuhnya.
Ia menambahkan, kronologi kejadian berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
"Akhirnya si anak hamil, sudah tau hamil akhirnya diaborsi atas keputusan bersama. Janin yang diaborsi itu usianya sekitar satu setengah bulan," terangnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News