BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah karangan bunga duka cita berdiri di Halaman Kantor DPRD Kota Blitar, Selasa (6/10/2020). Karangan bunga berwarna ungu dengan tulisan "Tolak UU Omnimbus Law turut berduka cita atas matinya nurani wakil rakyat" tersebut dikirimkan perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar. Hal ini sebagai bentuk duka cita dan penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) malam.
Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar, Khusnul Hidayati mengatakan, aksi mengirim bunga ini dilakukan secara spontan. Pihaknya merasa prihatin dengan pengesahan Omibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
"Ini sifatnya keprihatinan karena UU Cipta Kerja sudah didok tadi malam dan prosesnya sangat cepat. Ini terkesan terburu-buru dan lebih memihak pada investor bukan berpihak pada rakyat," ujar Khusnul Hidayati usai meletakkan karangan bunga di depan pintu masuk DPRD Kota Blitar, Selasa (6/10/2020).
Ia menjelaskan, jika mengacu beberapa negara yang juga pernah mengesahkan Omnibus Law prosesnya cukup panjang. Bahkan, pembahasan bisa mencapai lima tahun. Sementara di Indonesia hanya satu tahun.
Ia menerangkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada buruh dan petani. Tapi, UU ini akan berdampak kepada semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
"Karena penguasaan lahan dilos untuk investor. Perpanjangan HGU dan sebagainya tidak menghargai proses amdal, tidak menghargai tanah petani, dan tanah adat," katanya.
"Sedangkan dampak terhadap buruh, UU Cipta Kerja menghilangkan uang lembur, hak cuti, dan outsourcing tanpa batas waktu. Wakil rakyat yang kami harapkan menjadi tumpuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi ternyata nol besar. Karangan bunga ini bentuk duka cita kami terhadap kerja DPR," tegasnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News