SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggeruduk gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Mereka menyampaikan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah menuai protes dari berbagai kalangan di berbagai daerah.
Di sela-sela aksi, massa HMI Cabang Sumenep juga membaca Surat Yasin sebagai ungkapan duka cita telah matinya dan hilangnya akal sehat DPR RI.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Menurut mereka, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang memuat 11 klaster pembahasan, berpotensi membawa dampak sistemik terhadap kehidupan bangsa dan bernegara.
“Jauh-jauh hari sebelumnya sudah menuai protes dan tanggapan dari berbagai kalangan, dan kelompok masyarakat semenjak status RUU ini digodok,” ungkap Thoriq, Korlap Aksi HMI Cabang Sumenep, Kamis (8/10/2020).
Lanjut Thoriq, aksi yang digelar kali ini merupakan bentuk penolakan dari elemen masyarakat terhadap beberapa pasal kontroversial, utamanya di klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Dalam aksi kali ini HMI Cabang Sumenep menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang disinyalir kurang mengindahkan perasaan
partisipasi publik dan Civil Society, lebih-lebih di tengah pandemi.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
2. Meminta dan mendesak pada pemerintah dan DPR supaya fokus pada penanganan Covid-19.
dan mendahulukan kesehatan, keselamatan rakyat, dan ancaman resesi ekonomi.
3. Mendorong kepada kelompok elit dan koalisi Civil Society untuk mengambil langkah taktis dengan melakukan kajian mendalam, penyederhanaan temuan masalah, dan mengajukan langkah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. (aln/rev)
Baca Juga: Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News