SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (8/10) kemarin, polisi mengamankan sejumlah 634 orang, baik di Surabaya maupun Malang. Rinciannya, di Malang ada 129 orang dan Surabaya 505 orang.
Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan dan dilakukan rapid test dan swab test karena kondisi masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, kebanyakan mereka ini hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.
Dari total 634 orang yang diamankan, 620 orang di antaranya langsung dipulangkan. Sedangkan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama-sama.
"Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama-sama," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (9/10/2020) petang.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Akibat aksi demo kemarin, banyak fasilitas umum (fasum) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil polisi yang dirusak, dan sejumlah fasum lainnya.
"Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut di dalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya," pungkas Trunoyudo. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News