PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pamekasan menaikkan kasus dugaan penyelewengan pengadaan Mobil Sigap (Mobil Sehat) yang merupakan program unggulan Bupati dan Wabup Pamekasan, ke tahap penyidikan. Diketahui, proyek tersebut ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan mobil sigap sebanyak 178 tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Masrukin Rotasi 8 Pejabat, Berikut Rinciannya
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Hendra Purwanto membenarkan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil sigap sudah naik ke tahap penyidikan. Pekan depan, kata Hendra, akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.
Saksi yang akan dihadirkan meliputi DPMD (sebagai pihak penanggung jawab pengadaan mobil sigap), kepala desa (sebagai pihak penerima), dan pihak ketiga (pemenang tender).
Hendra menambahkan, proses pelaksanaan penyidikan nantinya akan berfokus pada semua alur prosedur pengadaan mobil sigap tersebut. Termasuk semua kelengkapan interior mobil sigap juga akan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
"Tapi untuk teknis pemeriksaannya seperti apa bisa langsung menghubungi Kasi Pidsus, karena dugaan kasus korupsi pegadaan mobil sigap ini sudah diserahkan ke Kasi Pidsus," kata Hendra Purwanto saat dihubungi via seluler, Kamis (15/10/20).
Hendra juga menjelaskan, alasan mendasar dinaikkannya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap dari penyelidikan ke tahap penyidikan, karena ditemukan bukti awal yang mengarah pada indikasi adanya dugaan korupsi. Alat bukti yang sudah dikantongi pihaknya berupa sejumlah berkas dokumen pengadaan mobil sigap.
Selain itu, keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan mobil sigap tersebut juga akan dijadikan alat bukti. "Setelah kita lakukan pull data dan pull paket ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Tapi ini masih dugaan ya," jelasnya. "Makanya kami naikkan ke tingkat penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Hendra meyakini akan ada tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap ini, sebab sudah naik ke tahap penyidikan. Namun pihaknya minta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di tahap penyidikan.
"Kami menemukan alat bukti yang mengarah pada indikasi adanya dugaan korupsi. Kami yakin ada tersangka, karena sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau mau memastikan seperti apa prosedurnya tinggal menghubungi Kasi Pidsus," jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pengadaan Mobil Sigap atau mobil sehat ini sudah diserahkan ke 178 desa yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah Pamekasan.
Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Berdasarkan penggunaan anggaran pengadaan 178 Mobil Sigap menghabiskan anggaran sebesar Rp 35.789.000.00,- miliar. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News