Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli Suasana sidang gugatan TUN CV Pandu terhadap Pol PP dan Wali Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan CV Pandu Putra Majapahit terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wali Kota Mojokerto bergulir. Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melanjutkan sidang dengan nomor perkara TUN 123/G/2020/PTUN.SBY, Kamis (15/10/2020).

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, pihak penggugat CV. Pandu Putra Majapahit menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli hukum administrasi negara Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H. Saksi ahli tercatat sebagai Dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Baca Juga: Satpol PP Sikat 66 Reklame Tak Bertuan

Dalam kesaksiannya, Ima menjelaskan alasan sengketa gugatan CV. Pandu Putra Majapahit kepada Satpol PP dan Wali Kota Mojokerto. Katanya, tepat gugatan tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil oleh keputusan maupun tindakan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat menyusul terbitnya Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya moratorium. “Tidak dijelaskan alasan mengapa dilaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame,” terangnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Mojokerto Robohkan Puluhan Tiang Reklame Bodong

Ima mengungkapkan dalam kasus ini, CV. Pandu Putra Majapahit telah melakukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame pada tanggal 23 Desember 2019, akan tetapi ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Wali Kota yang baru. Kemudian pada tanggal 9 Januari 2020 CV. Pandu Putra Majapahit mendapat surat tagihan pembayaran pajak.

“Akan tetapi ketika CV. Pandu Putra Majapahit ingin melakukan pembayaran ada penolakan kembali. Dalam hal diajukan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame maka hal ini seharusnya diproses, bukan malah ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Wali Kota yang baru,” urainya.

Melalui kuasa hukumnya, Iwut Widiantoro, S.H., dan rekan, Direktur Utama CV. Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan menggugat dan meminta majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan tindakan pembongkaran reklame oleh Tergugat I Satpol PP Kota Mojokerto merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Tancap Gas di Awal Tahun 2020, Tertibkan Reklame Bodong

Serta menyatakan tindakan administrasi yang dilakukan oleh Tergugat II Wali Kota Mojokerto, merupakan tindakan administrasi yang tidak berdasar dengan hukum. Juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Onrechmatige Overheidsdaad (DOD). Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.650.000.000,-.

Sidang kali ini merupakan sidang yang kedelapan. Sidang pertama digelar 27 Agustus 2020. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO