MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan papan reklame bodong jadi bidikan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Mojokerto. Hari kedua penertiban Kamis (2/1/2020) tadi siang, petugas telah merobohkan setidaknya delapan titik tiang reklame jumbo berukuran 3 x 5 meter di empat titik berbeda.
Kedelapan titik reklame milik berbagai agen advertising tersebut masing-masing berada di jalan Mojopahit, jalan Brawijaya, Kelurahan Pulorejo, dan jalan Bhayangkara depan stasiun Kereta Api (KA).
Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan
Tiang-tiang reklame berdiameter 30 cm tersebut digerinda dan dipotong-potong. Selanjutnya dibawa ke kantor Dispol PP dengan menggunakan truk dinas.
"Giat penertiban hari dilaksanakan di jalan Mojopahit 2 tiang reklame, Pulorejo 2 tiang, dan 2 tiang di jalan Brawijaya. Sehari sebelumnya kita mengeksekusi papan reklame di depan stasiun KA. Pelanggarannya jelas, yakni Perwali 90 tahun 2015 soal izin bangunan reklame dan pengolahannya," kata Fudi Harijanto, Kabid Trantim Pol PP Kota Mojokerto kepada wartawan di sela-sela penertiban.
Fudi tak merinci jumlah target keseluruhan. Namun ia mengungkapkan jika jumlahnya banyak. "Puluhan, lah," katanya.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan
Menurutnya, kegiatan penertiban yang melibatkan puluhan petugas Dispol PP tersebut hanya membidik reklame bodong, bukan reklame yang habis izinnya. "Ini untuk razia reklame bodong saja, yang izinnya sudah mati dan tidak ada konfirmasi," tandasnya.
Untuk tiang reklame yang habis masa izinnya, pihak Dispol PP sementara ini hanya memberikan peringatan saja. "Yang lain belum dibongkar dulu, karena ada verifikasi. Sekarang banyak yang datang ke Satpol untuk verifikasi perzinan. Jumlahnya banyak, karena satu pengusaha biasanya membawahi beberapa reklame," pungkasnya sembari mengatakan jika pengusaha tersebut wajib membawa data perizinan asli, bukan fotokopi.
Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto sudah mengiventarisir papan reklame yang diduga ilegal atau masa izinya habis. Pengusaha reklame yang reklamenya tak berizin diminta untuk memotong sendiri, dan jika tak dilakukan, maka pihak Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak Perda yang akan memotong reklame tersebut, dalam jangka 12 hari masa kerja dengan tiga kali peringatan.
Baca Juga: Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Wali Kota Ika Puspitasari mengungkapkan ia bertindak sesuai dengan aturan Perwalinya. "Prosedur akan kita lalui. Jangan sampai nanti jika salah, justru kita nanti yang akan dituntut. Makanya kita inventarisir benar-benar agar tidak salah," jelas wali kota yang karib disapa Ning Ita ini.
Intinya, tegas Ita, semua mekanisme akan dilalui berdasarkan Perwali dan Perda yang baru. Ada beberapa perubahan yang substantif dalam aturan tersebut, di antaranya pertama melihat dari estetika, kedua keamanan, ketiga tematik. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News