Tanya-Jawab Islam: Saya Ingin Nikahi Keponakan Tiri Bolehkah?

Tanya-Jawab Islam: Saya Ingin Nikahi Keponakan Tiri Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya tentang pernikahan. Jadi gini ustad, kakak perempuan saya sudah menikah dengan laki-laki (duda). Kakak ipar saya itu mempunyai anak perempuan. Kami saling mencintai. Jikalau saya menikahi anak nya gimana hukumnya. Terima kasih.

haryadibudi4 haryadibudi4@gmail.com.

Jawaban:

Yang harus menjadi barometer dalam bolehnya saling menikah adalah tidak adanya unsur mahram antara laki-laki dan perempuan itu. Jika ada hubungan mahram, maka haram hukumnya mereka menikah. Jika tidak ada hubungan mahram (secara agama) – walaupun adat menganggapnya masih keluarga-, maka boleh menikah di antara mereka. Hal ini agar menjadi rujukan dalam masalah pernikahan.

Nah, mahram itu apa? Mahram adalah hubungan keluarga dekat yang tidak sah saling menikah dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit. Ketentuan mahram ini sudah termaktub di dalam Alquran. Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO