Cabup Qosim Diundang Tausiah Takmir Masjid Sidorukun, Tim Advokat Niat Surati Bawaslu

Cabup Qosim Diundang Tausiah Takmir Masjid Sidorukun, Tim Advokat Niat Surati Bawaslu Ketua Harian Advokasi Irfan Choirie, bersama Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Advokat Paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Sabtu (17/10/2020) petang.

Langkah ini dilakukan setelah Tim Advokasi mendapatkan laporan bahwa Takmir Masjid Al Amin, di Jl. Riau Sidorukun Kecamatan Gresik mengundang KH. Moh.Qosim untuk mengisi tausiah ba'da salat Subuh pada Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

Ketua Harian Tim Advokasi Paslon Niat, Irfan Choirie, S.H. mengungkapkan, Takmir Masjid Al Amin, Sidorukun, Gresik untuk melaksanakan kegiatan tausiah Subuh dengan menghadirkan KH. Moh. Qosim telah memberitahukan kepada Panwascam Gresik.

"Kegiatan itu juga atas sepengetahuan kepala desa (Kades) setempat," ungkap Irfan, didampingi M. Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno di Rumah Pemenangan Paslon Niat, Dusun Srembi Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Sabtu (17/10/2020) petang.

Menurut Irfan, dalam surat keberatan ke Bawaslu terkait rencana kegiatan Qosim di Masjid Sidorukun sebagai bentuk preventif (pencegahan).

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

Mengingat, masjid adalah sarana umum. Milik masyarakat banyak. Terlebih, dalam peraturan perundangan sangat gamblang, masjid merupakan salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk kampanye Pilkada. 

"Pak Qosim itu cabup. Terlepas undangan tausiyah itu kapasitasnya kiai, atau apa, yang pasti Pak Qosim itu cabup pada Pilkada Gresik 2020. Dan, itu melekat," jelas Irfan.

"Untuk itu, kami selaku Tim Hukum Niat keberatan. Sebab, Qosim adalah calon bupati. Sarana masjid potensi untuk digunakan kampanye," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pengusaha di Gresik ini Santuni Ratusan Anak Yatim

Faktor lain, lanjut Irfan, tim Advokasi Paslon Niat keberatan karena potensi terjadi masalah. Sebab, masjid adalah milik umum. "Makanya, sebelum terjadi apa-apa, Tim Hukum Niat melayangkan keberatan kepada Bawaslu," katanya.

Irfan mengaku sangat percaya Bawaslu akan berlaku fair dan netral dan bertindak profesional dalam menuntaskan persoalan selama tahapan Pilkada Gresik 2020.

Hal ini terbukti saat Paslon Niat dilaporkan Hariyadi, S.H., M.H. ke Bawaslu lantaran membuat kontrak politik berupa MoU dengan Barisan Guru Gresik (Barugres), Bawaslu pun langsung memprosesnya. "Bawaslu profesional. Kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur

Namun Irfan mengatakan dalam laporan kontrak politik Paslon Niat dengan Barugres ke Bawaslu, ada tengara upaya untuk menggiring agar paslon Niat didiskualifikasi dari peserta Pilkada Gresik 2020, sehingga Pilkada Gresik hanya muncul paslon tunggal.

"Kami ingin Pilkada Gresik kondusif, jujur, dan adil. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ambisius untuk menjadi dan memenangkan paslon tertentu sebagai pemenang pilkada dengan menghalalkan segala cara," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO