KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berhasil meraih penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018 dengan status kinerja sangat tinggi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (19/10/2020). Melalui penghargaan ini, Kota Mojokerto menduduki peringkat kedua kategori kota se-Jawa Timur.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Alhamdulillah, Kota Mojokerto menerima penghargaan atas prestasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018, dengan skor kinerja sangat tinggi, yakni 3,4197. Ini artinya, Pemkot Mojokerto meraih peringkat nomor 2 kategori kota se-Jatim, sedangkan peringkat 10 untuk kota/kabupaten se-Jatim," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Skor tersebut, lanjut Ning Ita, merupakan nilai tertinggi yang pernah diraih oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam satu dekade terakhir. LPPD, merupakan dasar penilaian kinerja yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
"LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyampaikan LPPD tahun 2018 pada Maret 2019. Dan hasilnya, keluar pada 2020 ini," terang wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini usai menerima penghargaan LPPD.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sekadar informasi, untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dilakukan dengan EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
EPPD menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota merupakan sebagai sumber informasi utama.
EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Evaluasi kinerja makro dilakukan dengan menilai capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD dan perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dilakukan dengan menilai capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD. Tim Nasional EPPD melakukan EPPD provinsi dan kabupaten/kota setiap tahun. (ris/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News