Akhirnya Pemkot Layangkan Somasi Pada Investor Pasar Turi

SURABAYA (BangsaOnline)  akhirnya melayangkan somasi kepada investor , PT. Gala Bumi Perkasa. Soal somasi ini disampaikan Sekota Surabaya, Hendro Gunawan, Jumat (30/1).

"Somasi itu rencananya diberikan kemarin. Tapi yang menangani bukan , melainkan tim pengacara yang ditunjuk Pemkot," ujar Hendro usai mengikuti rapat di Komisi D DPRD Surabaya.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Tim pengacara yang dibentuk berasal dari jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Biro Hukum . Isi somasi yang disampaikan kepada investor diakui Hendro berkenaan dengan proyek .

"Kalau soal isi jelasnya saya kurang menguasai materinya. Sebab isi somasi itu terkait beberapa hal. Tentu yang lebih paham tim pengacara yang dibentuk karena menyangkut bahasa hukum," ujar Hendro.

Sebelumnya, telah mengajukan adendum kepada PT Gala Bumi Perkasa terkait perjanjian pembangunan dan pengelolaan . Namun perusahaan yang bergerak dalam bidang properti itu belum memberikan jawaban.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Adendum tersebut diajukan karena dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa dalam pembangunan dan pengelolaan , banyak terdapat kelemahan.

Diantaranya, Pemkot tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam . Akibatnya, investor bisa seenaknya sendiri membebani biaya yang cukup banyak kepada para pedagang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang korban kebakaran 2007, I Wayan Titib Sulaksana membenarkan bahwa, persoalan oleh sudah dilimpahkan ke pengacara. Namun somasi yang akan diberikan kepada investor dinilai lamban alias tak segera dilakukan sesuai janjinya kepada pedagang .

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO