Kakek Usia 78 Jalan Kaki Jepara, Bali, Jakarta Temui Kepala BNN, di Banyuwangi Disambut Kapolresta

Kakek Usia 78 Jalan Kaki Jepara, Bali, Jakarta Temui Kepala BNN, di Banyuwangi Disambut Kapolresta  Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman saat menerima Agus Suwarno, Kamis (22/10/2020). foto: bangsaonline.com

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Agus Suwarno, seorang kakek berusia 78 tahun memiliki misi mulia. Ia rela jalan kaki dari Jepara menuju Bali, lalu lanjut ke Jakarta. 

Untuk apa? Ternyata untuk menemui Kepala Badan Narkotika Nasional ().

Kakek sembilan cucu ini memulai misinya, keluar rumah dari Desa Senenan, KecamatanTahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berjalan kaki ratusan kilometer demi mengampanyekan bahaya narkotika kepada generasi muda. Dia sangat prihatin narkoba yang kian marak, terutama di daerahnya, Jepara.

Setibanya di , pria kelahiran tahun 1942 ini disambut Kapolresta  Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. Bahkan Kapolesta mengalungkan bunga. Sang kakek minta agar pihak kepolisian menindak tegas para bandar dan pengedar narkoba.

"Peredaran narkoba di Indonesia ini, khususnya di Jepara sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, saya jalan kaki dari Jepara ke Bali, lanjut ke Jakarta, untuk mengingatkan generasi muda akan bahayanya narkoba," kata Agus kepada wartawan di halaman Mapolresta , Kamis (22/10/2020).

"Saya juga meminta kepada Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan ditangani dengan serius," pinta Agus kepada Kombes Pol Arman.

Agus juga mengaku memiliki pengalaman pahit terkait narkoba. "Karena narkoba, keponakan saya masuk ke penjara di Nusa Kambangan. Jadi saya tidak ingin generasi muda di Indonesia hancur gara-gara narkoba," ungkapnya.

Ia juga mengampanyekan memerangi Covid-19 dengan mengajak masyarakat untuk memakai masker. Imbauan itu tertulis di spanduk yang dikenakanya. Spanduk di bagian depan bertuliskan "Perangi dan Covid-19, Pakailah masker selalu, Jagalah keluarga dari corona dan narkoba".

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO