Tersangka. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Syamsul Arifin (32), Warga Pejangkungan RT 18 RW 03, Kecamatan Prambon, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tertangkap hendak melakukan transaksi sabu. Kini, ia harus tidur di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib mengatakan, pemuda yang bekerja sebagai petugas kebersihan itu berhasil ditangkap di kawasan minimarket di Jalan Pahlawan Sidoarjo. "Kami amankan beserta barang buktinya berupa sabu seberat 3,28 gram," katanya, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Setelah dibawa ke Mapolresta Sidoarjo dan diperiksa petugas, tersangka mengaku sedang menunggu seseorang. "Di minimarket, tersangka ini sedang menunggu pembelinya. Tapi keburu kami tangkap," terangnya.
Selain itu, Syamsul juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang akrab disebutnya Memed seharga Rp 400 ribu. "Ditawari terlebih dahulu. Setelah sepakat, uang ditransfer dan barangnya diranjau di sawah Desa Wiro Biting, Prambon," ucapnya.
Usai mengambil barang ranjauan, tersangka balik pulang. Tak lama berselang, tersangka dihubungi temannya bernama Citra kalau ingin mengonsumsi sabu. "Sabu itu kemudian ditawarkan dan temannya tersebut menyetujui. Akhirnya mereka berencana ketemuan di Jalan Pahlawan," terangnya.
Tanpa pikir panjang tersangka langsung berangkat ke Sidoarjo untuk mengantarkan pesanan sabu itu, dan saat menunggu Citra itulah tersangka ditangkap petugas. "Kasus ini masih kami dalami termasuk mencari Memed yang saat ini menjadi DPO," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




