Diduga Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan, Petugas Bawaslu Ponorogo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan, Petugas Bawaslu Ponorogo Dilaporkan ke Polisi Eka Bastian bersama Advokat Gde Eka Widyantara saat melapor ke SPK Polres Ponorogo. (foto: ist)

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga memberikan keterangan palsu di persidangan praperadilan mengenai pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu paslon beberapa pekan lalu, salah satu petugas penerima aduan dilaporkan ke polisi, Kamis (22/10/2020).

Dengan disertai bukti-bukti, Eba Bastian bersama Advokat Gde Eka Widyantara melaporkan petugas penerima aduan , Amru Sabrina ke SPK Polres Ponorogo lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada hari Rabu (21/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI

Eka Bastian mengatakan, di dalam persidangan praperadilan itu, petugas tersebut diduga memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim terkait dengan dokumen berkas laporan milik Eka Bastian yang dianggap hilang atau tidak diserahkan ke Bawaslu.

"Padahal, saya mempunyai bukti banyak di sini. Saya memberikan laporan berkas itu kepada Amru, serta saya juga diberi surat penerimaan berkas yang ada registernya juga, maka dari itu saya laporkan ke SPK Polres Ponorogo agar yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Sementara itu, Advokat Gde Eka Widyantara menjelaskan, pihaknya melapor ke SPK Polres Ponorogo dengan barang bukti rekaman video dan berkas-berkas yang sudah dilengkapi kliennya.

Baca Juga: Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita

"Kami menduga ada rekayasa dari Bawaslu, laporan yang diserahkan itu kok tidak ada atau muncul dalam persidangan," tukasnya. (nov/rd/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO