Jubir Paslon Niat, H. Sururi saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Gresik. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Gresik memanggil Jubir Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat), H. Sururi, Rabu (28/10/2020).
Pemanggilan Sururi terkait beredarnya video bersangkutan tengah berkampanye di tempat ibadah. Dalam video yang beredar, Sururi ditengarai menyampaikan ajakan mendukung dan memenangkan Gus Yani dan Bu Min.
BACA JUGA:
- Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
- Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
- Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
- Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Didampingi Ketua Harian Tim Advokat Niat, Irfan Choiri, S.H., M.H, Sururi disumpah di bawah Al-Qur'an oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Gresik, Syafi' Jamhari, saat dimintai keterangan di bawaslu.
Sururi berdalih kegiatan di musala tersebut bukan kampanye, melainkan acara doa bersama. "Itu acara doa bersama alumni Ponpes Tebuireng yang berada di barisan Niat. Jadi, saya tegaskan tidak ada kampanye di situ," ujar Sururi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/10/2020).
Sururi mengaku hanya menyampaikan kepada Kiai Ponpes Tebuireng, Gus Fahmi yang berkesempatan hadir dalam pertemuan tersebut, bahwa alumni Ponpes Tebuireng mendukung Gus Yani.
"Banyak teman-teman alumni Ponpes Tebuireng yang mendukung Paslon Niat karena selain manut kiai, visi misi Niat programnya peduli kepada pesantren dan agama," ungkap Ketua Pergunu Jawa Timur ini.
Sementara Irfan Choiri menuturkan jika musala yang digunakan pertemuan itu merupakan milik pribadi di rumah Gus Yani, bukan musala umum di kampung maupun perumahan.
"Musala itu ada di dalam rumahnya Gus Yani. Jadi yang biasa beribadah di situ kalau bukan keluarganya Gus Yani, ya tamunya," tegas Irfan Choiri yang juga Ketua Bappilu DPC Nasdem Gresik ini.
Masih menurut Irfan, musala yang dipersoalkan itu juga berlokasi di posko pemenangan paslon Niat di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas. Sehingga, musala tersebut termasuk fasilitas dari tim pemenangan Niat. "Karena itu, acara yang dipimpin oleh H. Sururi tidak menggunakan tempat ibadah sebagai fasilitas umum, tetapi fasilitas pribadi," bebernya.
Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengatakan bahwa temuan video yang beredar itu masih berupa dugaan kampanye di tempat ibadah. Pihaknya akan melakukan investigasi nantinya.
"Karena masih dugaan maka harus dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi nanti kami putuskan lewat pleno. Termasuk definisi tembat ibadah yang dimaksud sebagai fasilitas umum sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada akan kami lakukan kajian-kajian," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




