Sebut Pakai Nopol Palsu, Tim Niat Minta Polres Usut Mobdin yang Diduga Dibawa Kontraktor

Sebut Pakai Nopol Palsu, Tim Niat Minta Polres Usut Mobdin yang Diduga Dibawa Kontraktor Ketua Harian Tim Advokasi Niat, Irfan Choirie, S.H. dan mobdin Pemkab Gresik yang diduga diganti dengan nopol palsu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Mobdin Pemkab Gresik tersebut saat ini pelat nomornya diganti pelat hitam palsu dengan nopol W 1554 QM. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 236 KUHP, pemalsuan pelat nomor polisi. Pelaku yang menggunakan pelat mobil palsu bisa terancam hukuman 6 bulan penjara," terangnya.

Sementara Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik, Sukardi membantah adanya barter mobdin jenis Toyota Innova yang dengan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport milik kontraktor Agung.

"Tidak benar itu. Tak ada mobil dinas yang dibawa kontraktor," ungkap Sukardi.

Sukardi juga membantah kalau mobil dinas yang dituduhkan Irfan Choirie dengan plat merah nopol W 1538 AP pernah dipakai Asisten I, Hari Surjono (almarhum). "Mobil yang pernah dipakai alrmarhum (Hari Surjono) ada di gudang. Mobdinnya bukan itu plat nomornya. Plat nomornya W 1438 AP," terang Sukardi.

Senada, Dian Agung Wicaksono juga mengaku tidak tahu menahu soal mobil dinas plat merah nopol W 1538 AP yang dituduhkan Irfan Choirie. "Saya tak pakai mobil yang dituduhkan. Saya tak pernah barter mobil Pajero dengan mobil dinas Innova," kata Agung kepada wartawan.

Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan dari Ketua Harian Tim Advokasi Niat Irfan Choirie kepada bupati dan polres, terkait mobdin yang diduga diganti menggunakan nopol palsu. "Bawaslu hanya dapat tembusan," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO