Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda Jongbiru Diringkus Polisi

Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda Jongbiru Diringkus Polisi Tersangka Krisna Frahma Sadewa dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Krisna Frahma Sadewa (24) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang tinggal di jalan KH. H. Asyari, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota, karena kedapatan bawa ratusan Pil Dobel L, Sabtu (30/10/ 2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Jalan KH H. Asyari Kota Kediri. Petugas menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Sabtu (31/10).

Menurut AKP Kamsudi, barang bukti yang diamankan adalah Pil Dobel L sebanyak 168 butir di dalam plastik kresek warna hitam, satu buah toples plastik warna putih, satu pak plastik klip kecil, dua buah plastik kosong bekas kemasan Pil Dobel L, uang tunai hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 241.000, satu buah alat press plastik, dan satu unit Hp Oppo warna hitam putih.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi. (uji/ns)

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO