SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Eko Yudho meminta agar tidak ada lagi intimidasi terhadap kerja jurnalis yang meliput di lapangan. Sikap tegas Forwas tersebut menyikapi adanya salah satu jurnalis Radio RRI yang diintimidasi orang suruhan dari salah satu pengusaha atau kontraktor di Sidoarjo.
"Saya mendapat laporan atau curhatan dari rekan jurnalis RRI yang mendapat ancaman atau intimidasi, gara-gara dia menulis berita dugaan adanya bangunan Puskesmas Gedangan yang tidak sesuai spek atau bangunan tidak sesuai semestinya. Dan berita tersebut bersumber dari temuan sidak Komisi C DPRD Sidoarjo," kata Eko Yudho, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Bailey Dimulai, DPUBMSDA Sidoarjo Targetkan Rampung 6 Hari
Jurnalis SCTV ini menambahkan jika berita yang di tulis jurnalis RRI atas nama Yanuar tersebut sudah 'Cover Both Side' hasil wawancara dari pihak dinas terkait.
"Yanuar menulis berita tersebut sesuai hasil wawancara pihak dinas terkait. Jika ada yang merasa dirugikan atau berita itu dianggap tidak benar, kan ada hak jawab. Ini malah pihak kontraktor nyuruh orang untuk mengancam agar rekan kami (jurnalis RRI red) tidak lanjut menulis, malah diancam dengan nada kasar. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers," tuturnya.
Eko berharap tidak ada lagi intimidasi kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum siapa pun dalam kerja jurnalis yang sesuai Undang-Undang Pers. Jika tidak senang atau dianggap berita tersebut tidak cover both side, maka ada jalurnya, yaitu hak jawab atau dibawa ke Dewan Pers.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Ajak Media Beri Edukasi dan Dorong Partisipasi dalam Pilkada Serentak
"Ya seharusnya jika pemberitaan RRI itu tidak cover both side, maka pihak kontraktor atas nama CV Bima Sakti tersebut harus minta hak jawab atau bisa lewat jalur laporan Dewan Pers. Ini kok main ancam-ancam, gak zamanya. Kami minta ini tidak terjadi lagi di Sidoarjo," harap eko.
Sementara itu, Yanuar jurnalis RRI mengaku jika permasalahan intimidasi dan ancaman yang dia alami sudah clear atau selesai dengan bantuan mediasi dari pihak Satintelkam Polresta Sidoarjo disaksikan rekan-rekan Forwas.
"Tadi proses mediasi sudah dilakukan. Saya dan kepala bidang pemberitaan saya yang hadir langsung ditemani rekan rekan Forwas. Mediasi difasilitasi Satintelkam Polresta Sidoarjo, dihadiri pihak kontraktor pemilik CV Bima Sakti atas nama Tito dan juga sejumlah para pihak yang mewakili pihak yang mengintimidasi saya," kata Yanuar
Baca Juga: Diduga Makan Jalan, Proyek Plengsengan di Sidoarjo Dikeluhkan Warga
Dalam mediasi tersebut, imbuh Yanuar, dirinya meminta agar pihak kontraktor tidak melakukan hal serupa kepada jurnalis lain. Sebab kerja jurnalis dilindungi undang undang.
"Saya bilang saat proses mediasi agar Tito pemilik CV Bima Sakti kontraktor Pembangunan Puskesmas Gedangan tidak melakukan intimidasi kerja jurnalis seperti itu lagi. Jangan menyuruh orang mengancam saya, saya menulis berita sesuai kode etik jurnalis, dan saya menulis berita atas perintah kantor RRI Surabaya," tegasnya.
Lebih jauh, Yanuar menceritakan awal mula kejadiannya, jika dirinya merasa terancam dan wawas setelah menulis temuan sidak Komisi C DPRD Sidoarjo atas pembangunan Puskesmas Gedangan tahap satu yang hasil temuan anggota dewan tersebut diduga tidak sesuai spek. Dan lagi, dari beberapa keterangan dinas terkait dan pihak Kejaksaan Sidoarjo selaku pihak TP4D, mengakui jika bangunan tersebut diduga ada yang tidak beres.
Baca Juga: Gedung Balai Wartawan Sidoarjo Dirusak Orang tak Dikenal, Kaca Jendela Dilempar Batu
"Saya menulis berita dari berbagai sumber dan sudah Cover Both Side. Berita saya memang nulis beberapa kali karena tugas kantor. Kemudian saya diajak ketemu dengan seseorang yang mengaku orang suruhan kontraktor atas nama tito. Dia mengancam saya dan meminta saya tidak melanjutkan menulis berita itu, bahkan saya mau dikasih uang, saya menolak, karena saya menulis berita atas perintah atasan saya. Tapi orang suruhan kontraktor itu tetap saja mengancam saya dengan perkataan 'Saya sudah pernah memukul orang hingga mati dan saya juga sudah pernah dipenjara. Anda harus beretika dan di proyek Puskesmas Gedangan ini saya yang menjaga. Jika kamu tidak berhenti menulis, mintamu apa' itu kata oknum yang mengaku LSM dan wartawan tersebut," ungkap Yanuar.
Setelah diancam, Yanuar langsung melapor ke Kepala Bidang Penyiaran RRI, kemudian pihak RRI Surabaya melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Yang melaporkan kasus ini kepala bidang pemberitaan saya, dan saya ucapkan terima kasih kepada Forwas yang telah mendampingi saya dalam menghadapi kasus ini," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Gelar Tadarus Jurnalistik, Forwas Bahas Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News