Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Komisi I DPRD Gresik Pertanyakan Tembusan Rekomendasi ke Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Komisi I DPRD Gresik Pertanyakan Tembusan Rekomendasi ke Bawaslu Pimpinan Komisi I DPRD Gresik ketika memberikan keterangan pers. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik hingga sekarang belum menerima tembusan dari Bawaslu Gresik terkait rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Gresik dalam Pilkada 2020.

Sedikitnya, Bawaslu Gresik tengah menangani dugaan 2 ASN melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Gresik 2020. Kedua ASN dimaksud, yaitu pejabat di Kecamatan Duduksampeyan dan di Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP).

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

"Sejauh ini, Komisi I belum menerima tembusan rekomendasi dugaan netralitas ASN dari KASN seperti yang dijanjikan bawaslu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busiri saat memberikan keterangan pers, Kamis (5/11/2020).

Oleh karena itu, lanjut Syaikhu, Komisi I akan kembali mempertanyakan kepada Bawaslu Gresik soal rekomendasi KASN. "Komisi I secepatnya akan kembali mengagendakan hearing dengan bawaslu," jelas Syaikhu.

Syaikhu mengungkapkan dalam hearing sebelumnya, bahwa Bawaslu Gresik berjanji akan mengirimkan tembusan ke Komisi I setiap ada persoalan dugaan netralitas ASN. Dengan adanya tembusan itu, diharapkan Komisi I bisa membantu mempercepat penuntasan persoalan tersebut. "Sejauh ini, belum ada," pungkasnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas oleh pejabat di Kecamatan Duduksampeyan dan Dispol PP sudah dilakukan investigasi dan pemeriksaan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diserahkan kepada KASN, karena Bawaslu Gresik tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.

"Persoalan itu sudah pernah disampaikan kepada Komisi I. Jadi, ketika Bawaslu Gresik hearing dengan Komisi I, hal itu sudah kami sampaikan," katanya.

Imron menerangkan, sejauh ini Bawaslu Gresik juga belum mengetahui rekomendasi apa yang diberikan KASN terhadap 2 pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Pihaknya mengaku telah mempertanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait rekomendasi KASN. "Satu minggu kemarin sempat kami tanyakan ke BKD. Tapi, kami disuruh ke inspektorat untuk tanya infonya," terangnya.

"Ini belum sempat, rencana minggu ini kami tanya ke KASN, dengan berkirim surat," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO