Sikapi UU Cipta Kerja, KPPU Siap Berikan Masukan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Sikapi UU Cipta Kerja, KPPU Siap Berikan Masukan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () menanggapi perubahan beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu.

Anggota dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra mengharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan di Indonesia.

Perubahan beberapa pasal dalam UU 5/1999 tersebut diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, bagian 11 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 118. Perubahan tersebut secara garis besar meliputi perbaikan upaya keberatan dan penegasan aspek sanksi dalam hukum persaingan usaha.

Ada empat hal yang diubah di antaranya, perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, penghapusan batasan denda maksimal dan penghapusan ancaman pidana bagi pelanggaran perjanjian atau perbuatan atau penyalahgunaan posisi dominan.

"Hal pertama terkait perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. menilai ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan, karena hakim di Pengadilan Niaga umumnya telah terbiasa berurusan dengan aspek bisnis atau komersil," paparnya saat diskusi virtual.

Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam memberikan argumen yang lebih kuat dalam pengadilan. Meski menimbulkan biaya tambahan, karena terbatasnya Pengadilan Niaga, namun bisa diatasi dengan persidangan online.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO