Direktur LBH FT Pertanyakan Rekonstruksi Pembunuhan ABG di Bungah Tak Libatkan Orang Tua Korban

Direktur LBH FT Pertanyakan Rekonstruksi Pembunuhan ABG di Bungah Tak Libatkan Orang Tua Korban Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum orang tua Akhmad Arinal Hakim (13), mempertanyakan rekonstruksi tertutup yang digelar Polres Gresik tanpa melibatkan pihaknya dan orang tua korban.

"Saya selalu kuasa hukum orang tua korban patut mempertanyakan, mengapa rekonstruksi tak melibatkan kami selaku korban," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/11/2020).

"Tim kami tidak dilibatkan sama sekali. Sebetulnya, kami Senin (9/11/2020), telah menghadap Kanit Pidum Ipda Djoko saat kami menyampaikan surat kuasa. Kami juga meminta untuk bergabung, hadir, dan bisa menyaksikan rekontruksi itu. Namun, saat itu juga dikatakan oleh kanit bahwa belum ada aturan yang megatur rekonstruksi dihadiri oleh pihak korban," ungkapnya.

"Padahal, selaku kuasa hukum kami sudah menunjukan isi surat kuasa dengan tegas dan terang adanya klausul 'berhak mengikuti rekontruksi'. Kalau kami dilibatkan dalam rekonstruksi, kami kan bisa ngasih masukan sejauh yang kami ketahui, agar jalannya proses hukum ini bisa berjalan profesional," kata Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini.

Menurut Fajar, rekonstruksi adalah salah satu proses faktor pengungkapan fakta-fakta di lapangan di luar proses pemeriksaan yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) saat petugas melakukan penyidikan.

"Kami tahu di KUHAP tidak mengatur hal ini. Tapi penting kiranya rekonstruksi pakai asas keterbukaan terbatas yang diizinkan dari keluarga korban untuk ikut terlibat di dalamnya, sehingga setidaknya kami tahu dan dapat ikut memberikan kontribusi, saran, masukan pada penyidik setiap adegan yang dilakukan ini masuk akal atau tidak," urainya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO