Dinas PUPR Jombang Fasilitasi Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi

Dinas PUPR Jombang Fasilitasi Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Perkembangan jasa konstruksi di Indonesia berkembang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan rancangan yang rinci dan pasti sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Di samping itu, perlu diperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya, serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan perlengkapan dokumen tender.

Baca Juga: DPUPR Jombang Canangkan 4 Program Unggulan

Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam urusan jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk memberikan arah dan pertumbuhan jasa konstruksi sehingga tercipta struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara khusus mengatur tentang usaha jasa konstruksi yang meliputi: Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil), dan pengawasan tertib usaha tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Oleh karena itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Miftahul Ulum mengatakan, pihaknya sebagai salah satu instansi di Pemkab Jombang yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi IUJK Badan Usaha juga mempunyai kegiatan sosialisasi dan fasilitasi berupa pelatihan tenaga terampil konstruksi di Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Jalan Penghubung 2 Kecamatan Menyempit, DPUPR Jombang Beri Penjelasan

"Kami di sini mempunyai kegiatan sosialisasi serta memberikan fasilitas berupa pelatihan untuk tenaga terampil konstruksi. Kegiatan ini ditujukan kepada pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jombang," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Sesuai dengan SOP yang berlaku, lanjut Ulum, Rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja bila persyaratan lengkap. Kemudian rekomendasi akan dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jombang untuk mengaktifkan IUJK yang biasa disebut pemenuhan komitmen Badan Usaha.

"Jika persyaratannya lengkap, Rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja. Setelah itu akan kami kirim kepada dinas terkait untuk pengaktifannya," terangnya.

Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat, DPUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik di 5 Kecamatan

Adapun beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Jombang khususnya Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, yakni berupa kegiatan survei Rekomendasi IUJK dan survei tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala.

Kemudian, Sosialisasi Implementasi Permen PUPR Nomor 22/PTR/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2010 dan Bimbingan Teknis SMKK yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Oktober 2020 secara daring yang diikuti oleh beberapa instansi dan penyedia jasa konstruksi. (aan/zar)

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Warga, DPUPR Jombang Perbaiki Jalan Berlubang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO