Terkait Dugaan Korupsi, Komisi C DPRD Jatim Segera Panggil Manajemen JMU

SURABAYA (BangsaOnline) - Kasus dugaan korupsi yang membelit para direksi PT Jatim Marga Utama (JMU) menuai keprihatinan Komisi C DPRD Jawa Timur. Keprihatinan lembaga wakil rakyat itu bukan tanpa alasan, sebab JMU adalah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) dibawah kendali pemprov Jatim.

Menyikapi dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu, Komisi C yang membidangi keuangan dan BUMD akan segera melakukan pemanggilan kepada manajemen JMU untuk meminta penjelasan perihal kebocoran uang Negara tersebut. Sementara untuk kasus pidanannya komisi C menyerahkannya kepada hukum yang berlaku. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C, Thoriqul Haq.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

“Itu memang Direktur lama yang sudah bermasalah. Sejak dulu juga sudah kami sarankan diganti. Kami akan segera melakukan pemanggilan pada manajemen saat ini. Kami akan ingatkan jangan sampai hal serupa terulang kembali, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas politisi asal PKB itu, Rabu (4/2).

Terpisah, Irwan Setiawan, kolega Thoriqul Haq di komisi C mengungkapkan kalau memang nanti dalam pengadilan terbukti JMU terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Makah al tersebut membuktikan memang ada masalah dalam manajemen BUMD tersebut.

“Kalau terbukti JMU terlibat. Itu bukti ada masalah dalam BUMD. Itu menjadi PR dan tantangan pagi pemprov Jatim ke depan,” tandas Sekretaris Fraksi PKS itu.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Politisi PKS yang akrab disapa Kang irwan itu melanjutkan, ke depan masalah yang ada di BUMD harus dibenahi bersama. Karena itu, pihaknya meminta peran pemprov sebagai Pembina BUMD juga harus lebih dioptimalkan.

“Pemprov harus lebih mengoptimalkan perannya untuk membentuk manajemen yang professional. Pembenahan jelas harus dilakukan saat ini juga. Saya berharap BUMD dibawah pemprov bisa sehat dan memberi kontribusi PAD,” papar Kang Irwan.

Untuk diketahui, kasus yang membelit PT JMU, BUMD Pemprov Jatim, ini diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu. JMU diusut saat mengerjakan proyek tol Sumo 2007 lalu. Kuat dugaan terjadi penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

JMU yang bergerak di bidang pembangunan tol adalah salah satu rekanan proyek tol Sumo. Untuk mengerjakan proyek itu, JMU diharuskan mencari investor. Sebagai modal awal, JMU digerojok dana APBD Jatim Rp 30 miliar. Dalam proyek ini, JMU menggandeng PT NAM.

Dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor dan biayanya ditanggung sendiri. Namun, kenyataannya PT NAM menggunakan duit PT JMU dengan total sebesar Rp 800 juta. Itu pun investor yang dibutuhkan tidak diperoleh oleh PT NAM. Menurut penyidik, penggunaan uang tersebut menyalahi ketentuan.

Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan direktur PT NAM). Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny pertengan Desember lalu.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO