JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua karyawan salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi yang didapat, kedua karyawan tersebut diketahui bernama NS dan AG. Mereka merupakan warga asal wilayah Mojoagung.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada karyawan hotel pesta sabu. Kemudian menerjunkan anggota langsung bergerak menuju ke TKP.
“Setelah mendapatkan laporan, kami segera menuju TKP dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 02:00 WIB dini hari di By Pass Mojoagung. Dan hari ini kita lakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti yang lain,” ucapnya, Selasa (17/11/2020).
“Kami juga mengamankan barang bukti dua paket sabu beserta alat isapnya. Kami juga akan melakukan pendalaman, karena mengingat banyak jaringan ini. Dan sudah berlanjut hampir sekitar satu tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Dua pelaku yang diamankan, lanjut Mukid, satu orang merupakan pengedar dan satu orang lagi pemakai. Namun pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang di atasnya. Karena letak TKP berdekatan dengan perbatasan Mojokerto, ada indikasi jaringan antarkota.
“Saat ini masih kita dalami lagi, karena ini wilayah perbatasan ada indikasi jaringan antarkota. Mereka kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News