BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan terhadap Mudassir warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan memasuki agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, Selasa (17/11).
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, Ketua Majelis Hakim Ahmad Husaini bersama anggota Sugiri Wiryandono dan Vilaningrum Wibawani mejatuhkan vonis kepada terdakwa Jefri 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Abdul Aziz 12 tahun penjara. Keduanya terbukti membunuh Mudassir di Dusun Gliggis Desa Lantek Barat Kecamatan Galis, menggunakan celurit.
Baca Juga: Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Moh, Jefri 20 tahun penjara, dan terdakwa Abdul Aziz 17 tahun penjara.
H. Farid Faisal, orang tua Mudassir mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Moh. Jufri dan Aziz. Menurutnya, fakta persidangan sudah jelas bahwa terdakwa Moh. Jufri dan Abdul Aziz dengan merencanakan pembunuhan sejak dari Malaysia.
"Hakim seharusnya sesuai tututan dakwaan, dengan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Karena antara Moh. Jefri dan Aziz sudah berencana melakukan pembunuhan sejak di Malaysia," ujanya Farid Faisal.
Baca Juga: Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda
Karena itu, Farid Faisal berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Saya sangat atas putusan hakim, saya akan kasasi. Itu pembunuhan pasal 340 kenapa dijatuhi segitu, itu berencana jauh-jauh hari. Itu bukan pembunuhan biasa, saya tetap tidak terima," jelasnya.
"Putusan hakim ini akan saya kejar walaupun ke ujung dunia. Akan saya kejar, akan saya kasasi. Kalau putusannya hakim seperti itu, mendingan terdakwa dilepas saja, dibebaskan," seraya berteriak.
Sementara pihak kuasa terdakwa Moh. Jefri dan Abdul Aziz menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. (uzi/rev)
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News