Simpan Sabu Dalam Kamar, Pemuda Guluk-Guluk Sumenep Dicokok Polisi

Simpan Sabu Dalam Kamar, Pemuda Guluk-Guluk Sumenep Dicokok Polisi Tersangka dan barang bukti.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (17/11/20) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui, tersangka adalah Khatim (27), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar rumah tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (18/11/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,42 gram, 0,32 gram (berat keseluruhan ± 0,74 gram).

"Selain itu, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api gas merek Hugo warna bening kombinasi kuning, 1 buah kotak warna hitam, dan 1 unit HP merek Gome warna gold kombinasi putih," beber AKP Widarti.

Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Bedasarkan informasi, bahwa tersangka akan melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor. Dan ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah milik terlapor, tepatnya di atas kasur.

"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO