KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ada satu ASN-nya yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri harus menghentikan aktivitasnya alias lockdown. Aktivitas hingga pelayanan akan ditiadakan selama tiga hari ke depan, mulai Rabu (18/11) kemarin.
Terkait penutupan aktivitas kantor, Humas Pengadilan Negeri Kota Kediri, Widodo Hariawan, mengatakan pertimbangannya adalah kesehatan bersama.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
“Pada hari Selasa (17/11/2020), lalu, kami mendapat informasi bahwa salah satu ASN terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan untuk menutup semua aktivitas pengadilan, mulai Rabu (18/11) kemarin," kata Widodo kepada wartawan, Kamis (19/11).
Menurut Widodo, seluruh jadwal sidang, baik tipiring, pidana, maupun perdata harus ditunda untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan Pengadilan Negeri Kota Kediri baru akan kembali dibuka pada Senin (23/11/2020) mendatang.
“Selama penutupan, seluruh karyawan melakukan isolasi mandiri dan aktivitas pengadilan akan kembali dibuka pada Senin (23/11/2020),” pungkas Widodo.
Baca Juga: Gagal Mediasi, Gugatan Senilai Rp10 Miliar dari Warga Persada Sayang ke Pemprov Jatim Berlanjut
Sebelumnya, di Kabupaten Kediri, tetangga Kota Kediri, sedikitnya sudah dua kantor yang di-lockdown. Yaitu Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Ruangan Bagian Pembangunan Pemkab Kediri. Lockdown dilakukan karena ada anggota DPRD Kabupaten Kediri dan staf yang terkonfirmasi positif Covid-19. Begitu juga yang terjadi di Bagian Pembangunan Pemkab Kediri. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News