DPRD Setujui 3 Raperda Usulan Pemkot Kediri

DPRD Setujui 3 Raperda Usulan Pemkot Kediri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Delapan fraksi di DPRD Kota Kediri yakni fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, dan Keadilan Pembangunan menerima dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Kediri.

Hal tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Kediri, Senin (23/11).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi

Sebelum pengambilan keputusan, 8 fraksi tersebut menyampaikan pendapat akhirnya. Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani berkas keputusan tersebut.

Tiga raperda yang disetujui menjadi perda di antaranya, Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri no. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Menanggapi persetujuan bersama atas ketiga raperda tersebut Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap hal itu dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu

"Telah dibahas dan dicermati secara rinci pasal demi pasal oleh anggota DPRD yang ada dalam pansus dan badan anggaran. Semua pihak telah memberikan argumentasi dalam aspirasinya," kata Mas Abu-sapaan wali kota, Senin (23/11).

Menurutnya, semua pihak juga telah mengakomodasikan berbagai pandangan sekaligus memberi saran dan masukan sehingga tercermin musyawarah untuk memperoleh mufakat.

"Tentu menjadi harapan kita bersama agar setelah penetapan raperda ini, seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah kita setujui bersama secara konsekuen dan konsisten," tuturnya.

Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut

Selanjutnya, Mas Abu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pengkajian dari segala aspek, sehingga hal ini dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kediri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. mengungkapkan, berdasarkan absensi, paripurna ini diikuti 22 anggota DPRD dari total menurut catatan dari 30 anggota dewan. Maka sesuai peraturan DPRD Kota Kediri No. 1 Tahun 2020 Pasal 102, kuorum telah terpenuhi.

"Dari pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Kediri dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda," ujar Gus Sunoto.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Fren

Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh anggota DPRD Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Perwakilan Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO