Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Delapan fraksi di DPRD Kota Kediri yakni fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, dan Keadilan Pembangunan menerima dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Kediri.
Hal tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Kediri, Senin (23/11).
BACA JUGA:
- APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga
- RAPBD 2026: Wali Kota Kediri Dorong Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
- Hadiri PAW Anggota DPRD Kota Kediri, Gus Qowim: Mari Perkuat Kebersamaan Membangun Daerah
- Pelajari Strategi Pemasaran Produk Unggulan Daerah, DPRD Bojonegoro Kunjungi Kediri
Sebelum pengambilan keputusan, 8 fraksi tersebut menyampaikan pendapat akhirnya. Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani berkas keputusan tersebut.
Tiga raperda yang disetujui menjadi perda di antaranya, Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri no. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Menanggapi persetujuan bersama atas ketiga raperda tersebut Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap hal itu dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2020-2024.
"Telah dibahas dan dicermati secara rinci pasal demi pasal oleh anggota DPRD yang ada dalam pansus dan badan anggaran. Semua pihak telah memberikan argumentasi dalam aspirasinya," kata Mas Abu-sapaan wali kota, Senin (23/11).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




