JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aksi massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang mengepung dan mengancam bakar rumah Ibunda Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini datang dari H. A. Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Helmy menyayangkan aksi pengepungan yang dilakukan para pendukung Rizieq Shhihab di Pamekasan Madura itu.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“NU menolak keras segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan juga kekerasan dalam bentuk apapun. Segala sesuatu yang terkait dengan aspirasi harus disalurkan dengan memegang prinsip etika yang baik dan bermartabat,” tegas Helmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2020).
Ia juga minta masyarakat tidak terpancing. “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan tindakan-tindakan yang bersifat provokatif. Kita percayakan sepenuhnya kepada tindakan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Menurut dia, jika tidak setuju dengan tindakan atau pernyataan seorang pejabat, bisa menyampaikan aspirasi dengan mendatangi kantor yang bersangkutan. “Mungkin akan lebih tepat kita menyampaikan aspirasi dengan baik-baik dan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pemerintahan yang bersangkutan,” kata Helmy.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Ia berharap Ibunda Mahfud MD diberi kesabaran. “Nahdlatul Ulama melalui Barisan Ansor Serbaguna (Banser) telah melakukan upaya preventif dan melakukan penjagaan di rumah Ibunda Bapak Mahfud MD,” katanya.
Seperti diberitakan bangsaonline.com, massa pendukung Rizieq Shihab yang menggeruduk rumah Siti Khotijah, Ibunda Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan Madura, tidak hanya sebatas demo tapi juga sempat menggedor-gedor. Bahkan ada yang naik pagar dan mengancam akan membakar rumah tersebut. sehingga Siti Khotijah yang sudah berusia 90 tahun lebih itu ketakutan.
“Iya ketakutan, orang banyak pakai sarung di depan,” tutur Sit Marwiyah, adik Mahfud MD yang sehari-harinya dosen Universitas Unitomo Surabaya, Rabu (2/12/2020). Karena itu banyak yang minta agar kasus tersebut diproses secara hukum. (tim)
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News