​Kadin Jatim dan Apindo Bersinergi, Ini Tiga Hal yang Akan Dilakukan

​Kadin Jatim dan Apindo Bersinergi, Ini Tiga Hal yang Akan Dilakukan Ketua Umum Kamar dagang dan Industri Jawa Timur, Adik Dwi Putranto (kanan), serta Ketua Apindo Jawa Timur, Arief Harsono.

"Persoalan ketiga adalah peningkatan produktivitas industri. Peningkatan produktivitas ini bisa terjadi jika SDM kita mumpuni. Kami telah bersepakat mewujudkan proyek peningkatan kualitas SDM, berkolaborasi dengan Kadin Institute dalam kegiatan pelatihan dan dukungan terhadap program pemagangan atau pendidikan vokasi sistem ganda di SMK dan Universitas. Karena hampir semua industri mengalami persoalan dalam produktivitas kerja," ujar Dwi Ken.

Direktur Kadin Institute Nurul Indah Susanti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang SDM dan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Kadin Institute akan menjembatani Apindo atau Industri dan dunia kerja (Iduka) untuk menjalin kerja sama dengan dunia pendidikan, dengan Universitas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jatim.

Melalui kerja sama tersebut, maka Apindo atau Iduka bisa memberikan masukan kepada dunia pendidikan tentang jabatan apa saja yang dibutuhkan sehingga bisa disandingkan dengan kurikulum yang ada di Universitas yang bersangkutan.

"Dengan demikian, output yang dihasilkan akan langsung bisa diterima oleh industri. Karena sistem pengajaran dan pembelajaran yang ada di kurikulum telah disesuaikan dengan peta kebutuhan Iduka," tandas Nurul.

Selain itu, Kadin Jatim juga akan membantu pelaksanaan program pemagangan yang benar, yang dilakukan oleh industri. Bagaimana mempersiapkannya hingga dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan program pemagangan yang benar menurutnya menjadi kunci keberhasilan peningkatan SDM atau kualitas tenaga kerja yang dihasilkan. Karena selama ini masih banyak siswa atau mahasiswa magang yang justru ditugasi membantu pekerjaan bukan bidangnya.

"Kalau industri bisa melaksanakan program pemagangan dengan benar, maka mereka akan mendapatkan insentif pajak sesuai dengan PP 45/2019 tentang pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan dalam penyelenggaraan program pemagangan dan pelatihan vokasi. Serta, PMK 128/2019 tentang syarat dan kondisi penerapan, biaya yang dicakup oleh insentif dan jenis keterampilan dan kompetensi yang dicakup oleh insentif," pungkas Nurul. (nf/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO