BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menjelang tahun baru 2021, Polresta Banyuwangi menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) selama tiga hari, 26 - 28 Desember 2020. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan dari sejumlah warung maupun toko yang diduga menjual barang haram tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, dalam operasi cipkon tersebut polisi berhasil menyita 709 botol miras berbagai merk dari 55 kasus dengan 66 tersangka di 15 TKP. Dari jumlah kasus tersebut 37 kasus masuk kategori tipiring dan 18 kasus dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Dikatakan Arman, operasi cipkon ini sengaja digelar guna mencegah terjadinya segala bentuk kriminalitas yang terjadi akibat pengaruh konsumsi miras.
"Operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan karena mengonsumsi miras,” kata Kombes Pol Arman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya itu, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi tersebut, Arman juga mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi sepanjang tahun 2020.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Yakni, berhasil mengamankan ribuan botol miras dari 305 kasus dengan jumlah tersangka 305 orang. Di antaranya 200 orang dikenakan tipiring, 98 orang dibina, dan 7 orang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami harapkan, di akhir tahun ini tidak terjadi adanya pesta miras pada perayaan tahun baru. Sehingga kamtibmas di Banyuwangi menjadi lebih kondusif," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banyuwangi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai maupun karnaval, dan pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan orang banyak sebagaimana Maklumat Kapolri Idham Azis pertanggal 23 Desember kemarin.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Kami akan menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar maklumat tersebut," tegasnya.
Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang-Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan Maklumat Polri itu.
"Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular," pungkasnya. (guh/rev)
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News