SIDOARJO (BangsaOnline) - Konflik antara Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya terkait bagi hasil Terminal Purabaya masih berlanjut. Untuk itu, Komisi A dan B DPRD Sidoarjo bersama pimpinan DPRD Sidoarjo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Purabaya, Senin (9/02). Sehingga, aset Sidoarjo yang berada di Terminal Bungurasih dapat terlindungi dan terselamatkan sebelum diambil alih Pemkot Surabaya serta mempertahankan besaran bagi hasilnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan mengaku bahwa Terminal Bungurasih memang tepat bila diambil alih oleh Pusat dan diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
“Ternyata memang lebih pas kalau permintaan Surabaya untuk mengambil alih Terminal Purabaya. Tugas kami untuk menyelamatkan aset Sidoarjo supaya bisa termanfaatkan dengan baik demi masyarakat Sidoarjo,”ujarnya.
Gus Wawan-sapaan Sulamul Hadi Nurmawan- mengaku belum mengetahui kapan terminal Purabaya Surabaya resmi diambil alih Pusat untuk diserahkan ke Pemkot Surabaya.
”Kami sudah dapat konfirmasi dari pusat bahwa akan diambil alih oleh pusat. Kapannya itu, pusat belum memberitahu,” imbuhnya.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Rencananya, Jumat (13/02) nanti, Gus Wawan akan mengadakan pertemuan dengan Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk bagi hasil antara Surabaya yang meminta 90 : 10. Sedangkan Sidoarjo meminta prosentase pembagian 80 : 20. Mengingat terdapat tanah seluas 6 hektar milik Pemkab Sidoarjo yang berada di Terminal Purabaya.
"Belum ada solusi atas bagi hasil. Rencananya kita sama-sama sepakat untuk mendesak kepada eksekutifnya, agar jumat besok selesai dan tidak berpolemik berkepanjangan jadi lebih konsentrasi pada pelayanan masyarakat,”pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya dan Komisi A DPRD Sidoarjo, juga sudah bertemu untuk mencari solusi.
Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, pihaknya telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang bagi hasil Terminal Purabaya sebesar 90 % untuk Surabaya, dan 10 % untuk Sidoarjo. Sementara DPRD Sidoarjo tetap minta bagi hasil sebesar 80 % : 20 %.
Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan, pada perjanjian kerja di tahun 1991 silam, telah ditetapkan bahwa bagi hasil dari bruto sebesar 80 : 20. Namun tiba – tiba Pemkot Surabaya menginginkan perubahan bagi hasil bruto sebesar 90:10 dengan alasan pengelolaan Terminal Purabaya dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Menurut Sulamul Hadi Nurmawan, terminal Purabaya termasuk tipe A yang seharusnya dikelola pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
“Kenapa hanya Surabaya (yang mengelola). Kalau begitu kami (Pemkab Sidoarjo) juga meminta untuk dilibatkan dalam pengelolaan Terminal Bungurasih,” katanya.
Menurut Gus Wawan, keberadaan Bungurasih memiliki dampak yang luar biasa bagi Sidoarjo. Salah satunya, adalah kemacetan di seputar pintu masuk dan keluar terminal. Karena tidak ada titik temu mengenai bagi hasil, kedua belah memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke pemerintah masing-masing guna mencari solusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News