Barang Bukti Kendaraan Hasil Penertiban Balap Liar di Sidoarjo Bisa Diambil, Ini Syaratnya!

Barang Bukti Kendaraan Hasil Penertiban Balap Liar di Sidoarjo Bisa Diambil, Ini Syaratnya! Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi saat diwawancarai. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar pers rilis dan pengembalian barang bukti aksi di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (5/1/2021).

Ada sekitar 50 kendaraan atau barang bukti hasil dari penindakan aksi di Sidoarjo yang dilakukan dan diamankan oleh Satlantas selama akhir Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Wakasatlantas AKP Achmadi mengatakan bahwa pengambilan barang bukti kendaraan aksi sudah bisa diambil, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Kendaraan atau barang bukti itu bisa diambil, namun dengan syarat tertentu," katanya kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Syaratnya antara lain, bagi kendaraan yang tidak standar harus dikembalikan seperti asalnya, standar. Misalnya, kendaraan knalpot brong harus diganti knalpot standar, juga harus disertai surat kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

"Pengambilan mulai hari ini, Selasa (5/1/2021), dan pemilik kendaraan diminta menyertakan surat kelengkapan, serta mengembalikan kendaraan ke bentuk standarnya," terangnya.

Menurut Achmadi, pihaknya juga menyertakan syarat pengambilan kendaraan yang lain. Seperti, kendaraan akan bisa diambil jika saat mengambil didampingi oleh orang tua serta perangkat desa tempat tinggal pemilik.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Tidak diberlakukan tilang untuk kendaraan ini, yang jelas harus memenuhi syaratnya," jelasnya.

Lebih jauh, kata Achmadi, pihaknya juga sangat mengharapkan kerja sama dengan para orang tua pelanggar. Jika, aksi kini masih marak di Sidoarjo.

Pihaknya berpesan agar hal semacam itu tidak terulang lagi di Sidoarjo, sebab selain meresahkan warga sekitar aksi , juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Jika masih mengulang akan terus ditindak, dan akan ditertibkan terus," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO