JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mengawali tahun baru 2021, Anggota Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Tiga pemuda tersebut, yakni Gerry Purnomo (26) dan Yoyok (24), Warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, serta Adi Irawan (32), Warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di sebuah warung Wifi yang berada di Desa Mojojejer sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian, pihaknya pun mengerahkan anggotanya guna dilakukan penyelidikan.
“Dari laporan warga kami lakukan penyelidikan dan Alhamdulillah, berhasil kami amankan satu pelaku Gerry pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 23:30 WIB, saat berada di warung Wifi tersebut. Setelah kami geledah, ditemukan 64 butir pil dobel L dari tangan tersangka,” ucapnya, Rabu (6/1/2021).
Usai satu pelaku diamankan, lanjut Yogas, kemudian dilakukan penyidikan dan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
“Hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya tertangkap, kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Yoyok dan Adi di rumahnya masing-masing. Ketiga pengedar masih merupakan satu jaringan,” imbuhnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka, ribuan butir pil dobel L berhasil disita oleh polisi. Dari pelaku Gerry 64 butir, dari tangan Yoyok sebanyak 1.414 butir, dan 790 butir disita dari pelaku Adi, dengan total keseluruhan 2.268 butir.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Dijelaskan, ribuan pil koplo itu akan diedarkan ke desa-desa oleh para pelaku. Pil koplo diedarkan dalam bentuk paket hemat kemasan berisi 10 butir.
“Dijual bentuk paket hemat berisi 10 butir. Mereka jual satu paket seharga Rp 25 ribu. Sedangkan untuk paket setengah boks berisi 50 butir dijual dengan harga 100 ribu rupiah,” terang Yogas.
Tak hanya barang bukti pil koplo, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 380.000 dari hasil penjualan pil setan tersebut, dan juga tiga tiga telepon genggam milik para pelaku. Ketiga tersangka saat ini mendekam di Tahanan Mapolsek Mojowarno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Yogas. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News