GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik akhirnya mengamankan tujuh remaja putri diduga pelaku penganiayaan yang berlokasi di Alun-alun Kota Gresik, yang belakangan videonya viral.
Polisi bergerak cepat setelah korban penganiyaan yang tak lain teman para terduga pelaku, melaporkan secara resmi peristiwa yang menimpanya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ketujuh temaja putri itu diamankan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik di rumah masing-masing, Kamis (7/1/2021). Mereka berdomisili di sekitar Perumahan Kedanyang, Kembangan Kecamatan Kebomas, dan Kawasan Gresik Kota.
Namun ketujuh remaja tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah mereka akan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada korban.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Pidum Ipda Joko Supriyanto membenarkan tujuh terduga pelaku yang ada di dalam video viral tersebut telah diamankan.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Remaja putri yang kami amankan ada tujuh anak. Saat ini tengah kami dalam lebih lanjut," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, tujuh remaja itu teman bermain korban dari beberapa kecamatan yang berbeda. "Jadi, korban membuat laporan dan menjalani visum. Sementara tujuh anak termasuk teman bermain, rata-rata sekolah SMP. Anak di bawah umur semua," bebernya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Joko menjelaskan, setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, Polres Gresik memang menunggu laporan dari korban. Setelah adanya laporan dari korban, Unit PPA langsung melakukan tindak lanjut dengan menjemput tujuh remaja terduga pelaku di rumah masing-masing.
"Ketujuhnya sudah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Gresik," terangnya.
Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh para remaja di Alun-alun Gresik itu jelas melawan hukum. "Misalkan kita tangkap dan pelakunya benar di bawah umur atau kelompok anak di bawah umur, tentu proses penyidikannya akan menggunakan aturan untuk menyidik anak di bawah umur," jelasnya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Joko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah terduga pelaku mengaku kesal lantaran dituduh merebut pacar korban. Sementara terduga pelaku lainnya, mengaku jengkel karena diejek oleh korban.
"Kejadiannya kemarin sore, Rabu (6/1/2021) di Alun-alun Gresik lantai atas. Terkait rekaman video yang viral, diduga memang sengaja direkam oleh anaknya (terduga pelaku) sendiri," pungkas Ipda Joko. (hud/ian)
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News